Penyusunan Laporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup KLHK

Pada tahun 2020 dan 2021 BPH dipercaya oleh KLHK untuk menyusun laporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di 34 provinsi di seluruh Indonesia. IKLH merupakan gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat tentang suatu kondisi dan mutu lingkungan hidup pada ruang dan periode tertentu. IKLH ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik tentang pencapaian target kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam penyusunan laporan ini, kami menggunakan empat kriteria indikator dalam perhitungannya, yaitu : (1) Kualitas Air, (2) Kualitas Udara, (3) Kualitas Tutupan Lahan, dan (4) Kualitas Air Laut. Data yang dikumpulkan bersumber dari pemerintah daerah dan instansi terkait yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dalam menilai IKLH, BPH membagi predikat penilaian menjadi lima kelas, yaitu : (1) sangat baik, (2) baik, (3) sedang, (4) kurang, dan (5) sangat kurang.

Nilai IKLH nasional pada tahun 2020 dan 2021 masuk dalam predikat baik. Oleh karena itu apabila ada IKLH Provinsi yang di bawah IKLH nasional (atau lebih kecil), berarti provinsi bersangkutan harus berupaya mengakselerasi dan memperkuat perbaikan kualitas lingkungan hidupnya. Laporan IKLH ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi untuk pengambilan keputusan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Share: