Ditulis oleh: Nevky Emiraj Saputra
Dalam falsafah Sunda dikenal ungkapan: “Gunung nu mawa linuhung, leuweung nu dipitineung, cai nu mawa hurip.” Ungkapan ini bukan sekadar rangkaian kata indah, melainkan pandangan hidup yang menempatkan alam sebagai bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia. Gunung dimaknai sebagai sumber kemuliaan, hutan sebagai ruang yang harus dijaga dan dihormati, sedangkan air adalah sumber kehidupan yang wajib dipelihara.
Pada masa lalu, masyarakat Sunda membangun relasi dengan alam melalui prinsip keseimbangan. Gunung tidak dipandang hanya sebagai ruang eksploitasi, tetapi sebagai penyangga kehidupan. Hutan diperlakukan dengan penuh kehati-hatian karena diyakini memiliki fungsi ekologis sekaligus spiritual. Air dihormati karena dari sanalah kehidupan bermula: sawah menghidupi pangan, sungai menopang aktivitas sosial, dan mata air menjadi sumber kehidupan.
Namun ketika melihat kondisi hari ini, pertanyaan kritis muncul, “masihkah nilai-nilai itu benar-benar dipegang?“
Realitas di banyak wilayah Jawa Barat menunjukkan bahwa nilai luhur tersebut sedang menghadapi ujian besar. Kawasan hulu yang dahulu hijau kini banyak beralih fungsi menjadi permukiman, vila, kebun intensif, hingga area komersial. Lereng-lereng pegunungan kehilangan tutupan vegetasi. Hutan yang dahulu dipitineung (dipertimbangkan) kini justru dibuka tanpa selalu mempertimbangkan daya dukung ekologis.
Contoh yang paling nyata dapat dilihat pada Sungai Ciliwung. Hulu sungai yang dahulu dikenal asri kini menghadapi tekanan besar akibat perubahan tata guna lahan. Ketika pepohonan hilang, tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Air hujan yang seharusnya meresap perlahan justru mengalir cepat ke hilir, membawa sedimen, sampah, dan meningkatkan risiko banjir di wilayah bawah (hilir).
Padahal, makna “gunung nu mawa linuhung” hari ini seharusnya dibaca ulang sebagai ajakan menjaga kawasan hulu sebagai benteng ekologi. Gunung bukan sekadar panorama wisata, melainkan tempat lahirnya air, pengatur iklim mikro, dan penjaga keseimbangan hidrologi.
Makna “leuweung nu dipitineung” juga semakin relevan di tengah ancaman deforestasi. Menjaga hutan bukan hanya berarti melarang penebangan, tetapi memastikan fungsi lindung tetap terjaga, rehabilitasi dilakukan, dan pemanfaatan ruang mengikuti daya dukung alam.
Sementara “cai nu mawa hurip” menegaskan bahwa air harus dipandang sebagai amanah bersama. Dalam konteks ini, air yang dahulu disebut “mawa hurip”, perlahan juga menghadirkan peringatan. Di musim hujan, air datang sebagai banjir; di musim kemarau, air sulit diperoleh. Mata air yang dahulu menjadi sumber kehidupan di masyarakat mulai mengalami penurunan debit dan pencemaran.
Karena itu, pertanyaan “apakah nilai Sunda masih dipegang?”—tidak cukup dijawab dengan nostalgia budaya semata. Jawaban atas pertanyaan tersebut harus tercermin dalam tindakan nyata seperti menjaga tutupan hulu, memulihkan sungai, membatasi eksploitasi ruang, dan menempatkan ekologi sebagai dasar pembangunan.
Sebenarnya, nilai budaya Sunda sesungguhnya belum kehilangan relevansi. Justru di tengah krisis iklim, banjir, longsor, dan pencemaran air, falsafah ini menjadi semakin penting. Yang dibutuhkan adalah menghidupkannya kembali dalam keputusan sehari-hari, oleh masyarakat, pemerintah, dunia usaha, maupun generasi muda. Sebab jika gunung kehilangan kemuliaannya, hutan kehilangan penjaganya, dan air kehilangan kehidupan, maka yang hilang bukan hanya alam, tetapi juga jati diri.
Dalam konteks ini, langkah kolaboratif mulai diarahkan ke tujuan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan PT Bhumi Pasa Hijau memandang bahwa upaya mengurangi risiko banjir di wilayah hilir tidak dapat dilepaskan dari perlindungan kawasan hulu. Pendekatan rehabilitasi daerah aliran sungai menunjukkan bahwa pengendalian banjir bukan hanya soal membangun infrastruktur di hilir, tetapi juga memulihkan tutupan lahan, menjaga fungsi hutan, dan memperkuat daya serap bentang alam di hulu.


