SPEI-GRK: Sertifikasi Penurunan Emisi GRK Indonesia

Dalam usaha pengurangan laju perubahan iklim, aksi mitigasi telah banyak direncanakan untuk dilakukan oleh setiap penduduk Bumi. Dalam konteks hubungan Internasional, upaya mitigasi perubahan iklim mendapatkan perhatian khusus dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang kemudian diikuti dengan komitmen negara-negara untuk berkontribusi secara terukur dalam Persetujuan Paris (Paris Agreement). Komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah diperbaharui pada tanggal 23 September 2022 oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dokumen Enhanced NDC (ENDC) Indonesia. Dokumen ENDC disusun untuk memperbarui kebijakan-kebijakan nasional yang berkaitan dengan perubahan iklim. Komitmen ini menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk melakukan pembangunan rendah karbon yang ramah lingkungan dan tidak mengorbankan laju pembangunan itu sendiri.

Berbicara mengenai pembangunan rendah karbon, mitigasi perubahan iklim bukan hanya menjadi upaya penurunan emisi gas rumah kaca, melainkan juga merupakan bagian dari pembangunan. Akan tetapi, dalam implementasinya, pembangunan rendah karbon cenderung memerlukan biaya yang tidak sedikit. Berkaitan dengan hal tersebut, skema Sertifikasi Penurunan Emisi GRK Indonesia (SPEI-GRK) dikembangkan sebagai mekanisme pengakuan dan pemberian insentif bagi setiap bentuk aksi mitigasi. Berdasarkan Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disebut Skema SPEI, SPEI-GRK dapat dilakukan untuk pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK dari suatu aksi mitigasi perubahan iklim serta kinerja mitigasi perubahan iklim dari sisa Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).

Skema SPEI-GRK menghasilkan sebuah output yang disebut Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK). SPE-GRK mencakup surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification atau MRV), serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. Setiap SPE-GRK yang diterbitkan mewakili pengurangan emisi GRK dan/atau peningkatan penyerapan GRK yang setara dengan 1 ton CO2e) yang nyata, bersifat permanen, dapat diukur, dimonitor, dan dilaporkan. SPE-GRK dapat diperdagangkan perproyek melalui mekanisme lelang, marketplace, atau negosiasi yang memicu pelaku usaha dapat melakukan jual beli SPE-GRK melalui Bursa Karbon.

Proses penerbitan unit karbon melalui skema SPEI-GRK meliputi tahapan yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran untuk mendapatkan akun pengguna di SRN PPI hingga penerbitan SPE-GRK berdasarkan hasil verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), seperti gambar di bawah ini. Seluruh kegiatan penyusunan mengacu pada pedoman mekanisme SPEI-GRK dan ditetapkan dalam bentuk Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) sesuai dengan jenis aksi mitigasi perubahan iklim. DRAM disusun sesuai format yang telah ditetapkan pada Pedoman Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi. Peserta atau pelaku mitigasi menyusun DRAM untuk menjelaskan aksi mitigasi yang akan dilakukan dan diikutsertakan dalam Skema SPEI.

DRAM yang telah mencakup informasi dan klaim GRK akan divalidasi oleh pihak independen berupa Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV). Dalam tahap validasi ini, dibentuk kontrak kerjasama oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan validasi. Setelah itu, peserta (pelaku usaha) melakukan pelaksanaan aksi mitigasi yang tersusun dalam DRAM. Setelah aksi mitigasi perubahan iklim yang direncanakan telah dilakukan, selanjutnya peserta menyusun Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) yang kemudian akan diverifikasi oleh LVV. Output yang dihasilkan oleh LVV adalah berupa opini yang akan disampaikan kepada SRN PPI. Selanjutnya, LCAM akan direview oleh pihak Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) untuk menghasilkan ketetapan apakah eligible untuk dimasukkan ke dalam perdagangan karbon.