Selama pandemi COVID-19 terjadi di tahun 2020, mayoritas masyarakat melakukan aktivitasnya secara daring untuk mengurangi interaksi antar manusia. Sehingga mobilitas masyarakat di luar rumah cenderung menurun. Adanya penurunan mobilitas masyarakat ini memberikan dampak positif bagi kualitas udara khususnya di Ibukota Jakarta. Indeks kualitas udara di Jakarta berdasarkan laporan IQ Air : World Air Quality Report 2020, kota Jakarta memiliki rata-rata tahunan indeks kualitas udara sebesar 39,60. Semakin kecil nilai dalam indeks kualitas udara yang dikeluarkan oleh IQ Air maka semakin baik kualitas udaranya. Dalam laporan tersebut, pada tahun 2020 Jakarta menempati urutan ke-7, kota dengan indeks kualitas terburuk di Asia Tenggara dan masih tergolong unhealthy sensitive group. Sebenarnya apa itu indeks kualitas udara?
Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) sendiri merupakan ukuran yang digunakan untuk menilai pencemaran udara di suatu daerah. Nilai indeks kualitas udara yang didapatkan oleh IQ Air melalui pengukuran konsentrasi partikel polutan udara terkecil atau particulate matter (PM) 2,5 melalui stasiun-stasiun pengukuran di beberapa lokasi daerah Jakarta. Selain IQ Air, sebenarnya Indonesia memiliki indeks kualitas udara sendiri yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu Indeks Kualitas Udara (IKU) yang diterbitkan setiap tahunnya dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Parameter yang digunakan oleh KLHK sedikit berbeda dengan yang digunakan oleh IQ Air. KLHK menggunakan parameter zat polutan SO2 dan NO2 dalam penentuan indeks kualitas udara serta hanya beberapa daerah yang sudah memiliki stasiun pemantauan untuk pengukuran PM 2.5 serta PM 10. Lantas bagaimana indeks kualitas udara di Jakarta pada tahun 2020 berdasarakan KLHK?
Berdasarkan laporan IKLH tahun 2020, Provinsi Jakarta memiliki nilai IKU sebesar 66,69 yang tergolong cukup baik. Sebaliknya dengan nilai IQ Air, semakin kecil angka yang didapatkan pada IKU menandakan bahwa semakin buruk kualitas udara di provinsi tersebut. Berdasarkan nilai indeks kualitas udara yang diperoleh dari KLHK dan IQ Air, dapat dikatakan bahwa pada tahun 2020 rata-rata indeks kualitas udara tahunan di Jakarta masih tergolong cukup baik.
Namun, setelah pandemi COVID-19 berangsur membaik, beberapa kegiatan mulai dilaksanakan secara tatap muka seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perkantoran yang menerapkan work from office. Hal tersebut menyebabkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat selama sepekan terakhir sehingga penggunaan kendaraan pribadi maupun transportasi umum oleh masyarakat pun meningkat. Tercatat semenjak tanggal 21 Juni 2022, indeks kualitas udara Jakarta berdasarkan IQ Air menempati posisi kedua dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari web IQ Air Visual, nilai indeks kualitas udara di Jakarta saat itu mencapai 159 dan tergolong kedalam unhealthy. Banyaknya kendaraan bermotor, kurangnya ruang terbuka hijau, serta pembangunan yang masif menjadi beberapa hal yang dapat memicu penurunan kualitas udara di Jakarta. Sayangnya, di tahun 2022 ini KLHK belum merilis nilai indeks kualitas udara sehingga belum ada info yang relevan dan terpercaya dari pemerintah mengenai kualitas udara di Jakarta saat ini.