Social Impact Assesment (SIA) atau Penilaian Dampak Sosial merupakan hal yang umum bagi sebuah proyek sebagai persyaratan persetujuan regulasi. Vanclay (2003) menyatakan Social Impact Assesment (SIA) adalah suatu proses dari menganalisis, memantau, dan mengelola konsekuensi sosial yang dimaksudkan dan tidak diinginkan baik positif maupun negatif, intervensi yang direncanakan (kebijakan, program, rencana, proyek) dan setiap proses perubahan sosial yang ditimbulkan oleh intervensi tersebut.
Dalam pelaksanaan suatu proyek atau pembangunan akan menciptakan suatu keuntungan dan manfaat bagi banyak orang namun pada saat bersamaan dapat menciptakan efek yang berbahaya. Perusahaan yang baik yaitu dapat memaksimalkan dari manfaat proyeknya dan meminimalkan atau menghindari dampak negatif secara berkelanjutan. Social Impact Assesment (SIA) melibatkan proses pengelolaan dampak sosial pembangunan dan berkontribusi pada nilai bersama dengan meningkatkan outcomes bagi masyarakat lokal serta pengembang.
Tujuan utama dari SIA yaitu untuk mengetahui efek yang diinginkan atau tidak diinginkan dari intervensi yang direncanakan dalam rangka mengembangkan rencana pengelolaan yang berkelanjutan. Pentingnya SIA dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan biofisik dan manusia. Oleh karena itu, tahapan SIA ini biasa dilaksanakan pada saat perencanaan kegiatan pembangunan atau operasional perusahaan.
Saat ini, masih banyak perusahaan yang kurang menyadari pentingnya tahapan SIA. Perusahaan yang tidak melakukan tahapan SIA, cenderung akan terjadi konflik dengan masyarakat setempat di saat melaksanakan proyeknya. Hal ini disebabkan, apabila telah mendapatkan izin kelola kawasan dari pemerintah lalu lansung melaksanakan proyek tersebut tanpa membuat studi pendahuluan mengenai kondisi komunitas setempat maka besar kemungkinan akan terjadinya konflik.
Dalam mengurangi kemungkinan terjadinya konflik yang merugikan banyak orang, maka saat ini diberlakukan peraturan pemerintah RI. Peraturan ini ditunjukkan pada nomor 19 tahun 2021 pasal 7 yang menyatakan bahwa perlunya analisis dahulu mengenai dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul sebagai salah satu aspek pada dokumen perencanaan pengaadaan tanah. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka akan ada sanksi berupa ganti kerugian sesua peraturan yang berlaku.
Sumber:
Vanclay F. 2003. International Principles for Social Impact Assessment. Impact Assessment and projet appraisal, 21(1). 5-12.
Vanclay F, et al. 2015. Social Impact Assessment: Guidance for assessing and managing the social impact of projects.
[PP] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2021. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum [internet]. Dapat diunduh dari: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161849/pp-no-19-tahun-2021https://ditppu.menlhk.go.id/portal/uploads/laporan/1616488753_PERMENLHK NO 01 TH 2021 ttg PROPER.pdf