Upaya Ambisius Skenario LCCP untuk FOLU Net Sink 2030

Indonesia sebagai salah satu negara yang berpartisipasi dalam Pertemuan Negara Pihak Konvensi Perubahan Iklim di Paris tahun 2015 (Conference of Parties, COP 21 UNFCCC) telah melakukan ratifikasi Perjanjian Paris atau Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Untuk menjamin tercapainya tujuan Persetujuan Paris, pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Emisi yang berketahanan iklim melalui dokumen LTS-LCCR 2050. Dalam dokumen tersebut, terdapat skenario yang paling ambisius yang dikenal dengan Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement target (LCCP) dengan target pada tahun 2030 Indonesia akan mencapai pengurangan emisi GRK dari seluruh sektor sebesar 1.244 juta ton CO2e atau setara 4,23 ton CO2e per kapita. Sektor Forest and Other Land Use (FOLU) sendiri memiliki peranan yang penting dalam usaha pencapaian target Net Zero Emission (NZE) nasional, terutama untuk mengimbangi emisi dari sektor yang sulit menurunkan emisinya, khususnya sektor energi, sehingga kemampuan untuk mempertahankan tren net sink setelah 2030 akan menentukan ketercapaian ambisi NZE Indonesia.

Upaya yang signifikan untuk mengurangi emisi sektor FOLU dan mengubahnya menjadi net sink pada tahun 2030 (dalam skenario LCCP) bergantung pada keberhasilan berbagai upaya, seperti:

  1. Pengurangan emisi dari deforestasi;
  2. Pengurangan emisi dari lahan gambut (dekomposisi gambut dan kebakaran gambut);
  3. Peningkatan kapasitas hutan alam dalam menyerap karbon melalui pengurangan degradasi hutan;
  4. Peningkatan kapasitas hutan alam dalam menyerap karbon melalui peningkatan  regenerasi alami;
  5. Penerapan praktik-praktik pengelolaan hutan lestari;
  6. Restorasi dan perbaikan tata air gambut;
  7. Restorasi dan rehabilitasi hutan (penanaman pengayaan untuk meningkatkan serapan karbon);
  8. Optimalisasi pemanfaatan lahan yang tidak produktif untuk pembangunan hutan dan pertanian serta perkebunan;
  9. Peningkatan produktivitas lahan dan indeks penanaman;
  10. Pencegahan konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian di Jawa;
  11. Pengurangan kehilangan hasil pertanian dan limbah makanan (food loss and food waste)